Keberlangsungan kasus terkait sidang papa minta saham tak kunnjung usai. Salah satu penyebabnya adalah pihak setyo Novanto yang belum mau datang ke penyelidikan.
Setyo Novanto selaku
mantan Ketua DPR sampai saat ini belum juga memenuhi panggilan Kejagung
mengenai masalah dan penyelidikan kasus tentang pemufakatan jagat PT Freeport.
Oleh sebab itu pihak dari kejagung akan mengevaluasi terkait penyelidikan kasus
ini.
Mengenai hal itu pakar
hokum tata Negara Asep Warlan Yusuf dari Universitas Parahiyangan mengatakan
bahwa sebaiknya pihak Kejaksaan Agung segera membuktikan pasal-pasal tersebut
kepada public.
Pakar hukum tersebut
asep melihat bahwa dari sisi huum kasus tersebut jauh dari pemufakatan jahat
ataupun persekongkolan. Sebab menurutnya, tak ada kesepakatan antara pihak Setyo
Sovanto dan riza Khalid kepada pihak Pt. Freeport Indonesia oleh Maroef
Sjamsoedin.
“Selain itu tidak ada
tindakan setelah adanya pertemuan pihak setyo dan maroef. Disana hanya ada
pembicaraan tanpa adanya saksi. Sehingga akan sulit untuk membuktikan bila
dilihat dari kacamata hokum.” Ujarnya
Asep sendiri juga
meminta kepada Kejaksaan Agung, Untuk tidak tergesa-gesa dalam mengadili kasus
tersebut. Jika memang benar ada pemufakatan jahat, buktikan saja Jangan
berlama-lama masyarakat menunggu akan hal ini.
Sementara itu disisi
kejaksaan Agung menyatakan akan mengevaluasi seluruh penyelidikan kerkait kasus
rekaman PT Freeport Indonesia
Jaksa Penuntuk sendiri
mengatakan bahwa evaluasi sudah dilakukan selama ini. Namun yang menjadi
hambatan adalah pihak Setyo Novanto
sendiri yang sampai saat ini belum memenuhi pangilan dari kita (penyelidik)
Setyo novanto sendiri
baru mau untuk diperiksa terkait kasus tersebut 2 minggu ke depan dan pihak
penyelidik menyetujui hal itu namun dengan janji yang pasti seperti yang sudah
disepakati.
No comments:
Post a Comment