“Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," begitu bunyi pasal revisi 263 RUU KUHP.
Pasal Penghinaan Kepada Presiden dan wakilnya sebelumnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana [KUHP] pada pasal 134, 136 bis, dan 137. Pasal 134 menyebutkan bahwa penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pada 2006, keberadaan pasal-pasal diatas telah dibatalkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013/PUU-IV/2006. Sebelum dibatalkan, pasal tersebut sempat memakan korban.
Siapa saja mereka? Berikut daftarnya, kami rangkumkan dari data Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KONTRAS):
- Muzakir alias Aceh, dan Nanang Mamija.
Pada 6 September 2002 dia dijerat pasal 143 dan 147 karena menginjak gambar Presiden Megawati Soekarno Putri dan Wakil Presiden Hamzah Haz. - M Iqbal Siregar,
Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI), harus mendekam di penjara selama 5
bulan setelah dijerat melakukan orasi saat demonstrasi di Istana
Merdeka, pada medio Januari 2003 atau 5 tahun usai reformasi. Saat itu
adalah masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri dan Wakil
Presiden Hamzah Haz.
- Supratman, seorang
redaktur harian nasional Rakyat Merdeka (RM) harus dibui selama 6 bulan
dan dihukum masa percobaan 12 bulan setelah menulis judul "Mulut Mega
Bau Solar", "Mega Lintah Darat", dan "Mega Lebih Ganas dari Sumanto”
pada 6, 8, dan 31 Januari 2003. Ia dijerat pasal 134 juncto pasal 65
Ayat 1 dan pasal 137 Ayat 1.
- I Wayan Suardana
dibui selama 6 bulan penjara setelah membakar foto Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan bahan bakar
minyak, Januari 2005. Ia dijerat pasal 134 KUHP jo pasal 136.
- Monang J Tambunan,
Presidium Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia dipenjara selama 6
bulan setelah menghina Presiden SBY dengan sengaja di depan umum pada
Mei 2005. Dia dijerat pasal 310 KUHP.
- Herman Saksono juga
dijerat dengan pasal penghinaan presiden setelah dia iseng
mengutak-atik foto mirip artis Mayangsari dan putra Soeharto, Bambang
Triatmojo dengan wajah Presiden SBY pada November 2005. Beruntung, dia
tidak dibui.
- Eggy Sudjana
pernah dijerat pasal penghinaan terhadap presiden, 134 jo pasal 136 bis
KUHP. Dia memberi pernyataan di KPK mengenai rumor bagi-bagi mobil
Jaguar oleh seorang pengusaha kepada Presiden SBY dan sejumlah
pembantunya pada Februari 2007.
- M Arsad, dia dijerat pasal penghinaan terhadap presiden, pasal 310 dan 311 KUHP, pasal 156 dan 157 KUHP, pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setelah membuli Presiden Joko Widodo di Facebook pada masa pemilu presiden 2014 yang lalu
No comments:
Post a Comment